UU
Pasal 5
Lahan Pertanian Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa:
lahan beririgasi;
lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan/atau
lahan tidak beririgasi.
Penjelasan Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan “lahan beririgasi” meliputi sawah beririgasi teknis, sawah beririgasi semi teknis, sawah beririgasi sederhana, dan sawah pedesaan.
Huruf b.
Yang dimaksud dengan “lahan pertanian pangan di daerah reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lahan)” adalah lahan rawa yang memenuhi kriteria kesesuaian lahan.
Huruf c.
Yang dimaksud dengan “lahan tidak beririgasi” meliputi sawah tadah hujan dan lahan kering.
