UU
Pasal 39
(1) Pemerintah dapat memberikan insentif dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk
lainnya kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah daerah provinsi dapat memberikan insentif dalam bentuk pengalokasian anggaran secara
khusus atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
