Pasal 38
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diberikan kepada petani berupa:
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
pengembangan infrastruktur pertanian;
pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;
kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau
penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
Penjelasan Pasal 38
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “pendaftaran tanah secara sporadik” adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Yang dimaksud dengan “pendaftaran tanah secara sistematik” adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah desa/kelurahan.
Huruf g
Kepada petani yang berprestasi dalam meningkatkan produktivitas melalui pengelolaan lahan dan air serta sumber-sumber faktor produksi lainnya dapat diberikan penghargaan berupa pemberian hadiah yang menunjang kegiatan pertanian.
