UU
Pasal 37
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui pemberian:
insentif;
disinsentif;
mekanisme perizinan;
proteksi; dan
penyuluhan.
Penjelasan Pasal 37
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Insentif dan Disinsentif
