UU
Pasal 40
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dan Pasal 38 diberikan dengan mempertimbangkan:
jenis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
kesuburan tanah;
luas tanam;
irigasi;
tingkat fragmentasi lahan;
produktivitas usaha tani;
lokasi;
kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
praktik usaha tani ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal 40
Cukup jelas.
