Pasal 34
(1) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan berkewajiban:
memanfaatkan tanah sesuai peruntukan; dan
mencegah kerusakan irigasi.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan serta dalam:
menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
mencegah kerusakan lahan; dan
memelihara kelestarian lingkungan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi kewajiban Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menimbulkan akibat rusaknya lahan pertanian, wajib untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Penjelasan Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”pihak lain” adalah pihak yang ada kaitannya dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui berbagai pola pemanfaatan, misalnya penyewa, bagi hasil, kontrak, dan kerja sama operasional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
