Pasal 33
(1) Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan
air.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air,
yang meliputi:
perlindungan sumber daya lahan dan air;
pelestarian sumber daya lahan dan air;
pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
pengendalian pencemaran.
(3) Pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Konservasi tanah dan air” adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumber daya lahan agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan/atau kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang, sebagaimana sistem irigasi subak di Bali.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
