Pasal 35
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan:
pembinaan setiap orang yang terikat dengan pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
koordinasi perlindungan;
sosialisasi peraturan perundang-undangan;
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat;
penyebarluasan informasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;dan/atau
peningkatan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Koordinasi untuk melaksanakan perlindungan meliputi koordinasi perencanaan dan penetapan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pembiayaan dan peran serta masyarakat dalam rangka Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
