Pasal 29
(1) Ekstensifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dengan:
pencetakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
penetapan lahan pertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
- pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Ekstensifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan usaha agribisnis tanaman pangan.
(3) Pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terutama dilakukan terhadap Tanah Telantar dan tanah bekas kawasan hutan yang belum diberikan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanah Telantar dapat dialihfungsikan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) apabila:
tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; atau
tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak diterbitkan.
(5) Tanah bekas kawasan hutan dapat dialihfungsikan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila:
tanah tersebut telah diberikan dasar penguasaan atas tanah, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang dan tidak ditindaklanjuti dengan permohonan hak atas tanah; atau
tanah tersebut selama 1 (satu) tahun atau lebih tidak dimanfaatkan sesuai dengan izin/keputusan/surat dari yang berwenang.
(6) Tanah Telantar dan tanah bekas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diadministrasikan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertanahan.
(7) Kriteria penetapan, tata cara, dan mekanisme pengambilalihan serta pendistribusian Tanah Telantar untuk
pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk keperluan pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pengambilalihan dapat dilakukan oleh negara tanpa kompensasi dan selanjutnya dijadikan objek reforma agraria untuk didistribusikan kepada petani tanpa lahan atau berlahan sempit yang dapat memanfaatkannya untuk lahan pertanian Pangan Pokok.
Masyarakat berperan dalam pengawasan tanah telantar dengan melaporkan pemanfaatan lahan yang dinilai ditelantarkan untuk diusulkan sebagai Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Masyarakat berperan dalam pengawasan pemanfaatan tanah terlantar yang telah didistribusikan dengan melaporkan pemanfaatan kepada pihak yang berwenang agar lahan dimaksud dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya, produktif, efisien, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan serta insentif yang sesuai kepada petani yang memiliki hak atas tanah yang ingin memanfaatkan tanahnya untuk pertanian Pangan Pokok, tetapi miskin dan memiliki keterbatasan akses terhadap faktor-faktor produksi sehingga menelantarkan tanahnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
