Pasal 28
Intensifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilakukan dengan:
peningkatan kesuburan tanah;
peningkatan kualitas benih/bibit;
pendiversifikasian tanaman pangan;
pencegahan dan penanggulangan hama tanaman;
pengembangan irigasi;
pemanfaatan teknologi pertanian;
pengembangan inovasi pertanian;
penyuluhan pertanian; dan/atau
jaminan akses permodalan.
Penjelasan Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan teknologi pertanian” adalah aktivitas menggunakan proses dan teknologi pertanian untuk menghasilkan nilai tambah produk pertanian yang lebih baik.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”pengembangan inovasi pertanian” adalah intensifikasi kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak hanya dilakukan melalui pengembangan teknologi pertanian, tetapi lebih luas dilakukan sampai kepada pemanfaatan teknologi dan kelembagaannya.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
