Pasal 27
(1) Pengembangan terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan.
(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat dan/atau korporasi yang kegiatan pokoknya di bidang agribisnis tanaman pangan.
(3) Korporasi yang dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk koperasi dan/atau perusahaan inti plasma
dengan mayoritas sahamnya dikuasai oleh warga negara Indonesia.
(4) Dalam hal pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan inventarisasi dan identifikasi.
Penjelasan Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan pengembangan terhadap kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi, bukan hanya Pemerintah dan pemerintah daerah saja yang diberikan kesempatan. Masyarakat dan korporasi yang kegiatan pokoknya dibidang agribisnis tanaman pangan juga perlu diberi kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
