UU
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan kriteria penetapan Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
