UU
Pasal 25
(1) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar peraturan zonasi untuk pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.
Penjelasan Pasal 25
Cukup jelas.
