Pasal 24
(1) Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan tertentu memerlukan perlindungan khusus,
kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
(2) Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
luas kawasan pertanian pangan;
produktivitas kawasan pertanian pangan;
potensi teknis lahan;
keandalan infrastruktur; dan
- ketersediaan sarana dan prasarana pertanian.
Penjelasan Pasal 24
Ayat (1)
Suatu Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan tertentu ditetapkan sebagai kawasan strategis dengan pertimbangan pertahanan negara. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan ditetapkan sebagai kawasan strategis karena:
merupakan satu kesatuan hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang cukup luas, memiliki potensi produksi yang tinggi karena faktor alamiah dan buatan, serta memiliki kekhususan tertentu sehingga perlu dikelola secara terintegrasi dan khusus;
merupakan kesatuan hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang bersifat lintas wilayah administrasi dan perlu dikelola secara terintegrasi; dan
merupakan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan serta sudut pendayagunaan sumber daya alam tinggi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Infrastruktur meliputi sistem irigasi, waduk, embung, bendungan, jalan usaha tani, dan jembatan.
Huruf e
Sarana dan prasarana pertanian adalah, antara lain, alat dan mesin pertanian serta sarana produksi pertanian.
