UU
Pasal 23
(1) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah
mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
(2) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi diatur dalam Peraturan Daerah mengenai
rencana tata ruang wilayah provinsi.
(3) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Daerah
mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(4) Penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
