UU
Pasal 30
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan dukungan penelitian.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi:
pengembangan penganekaragaman pangan;
identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
inovasi pertanian;
fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
fungsi ekosistem; dan
sosial budaya dan kearifan lokal.
(4) Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan serta dalam penelitian.
Penjelasan Pasal 30
Cukup jelas.
