Pasal 17
Penetapan Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Tahunan baik nasional melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP), provinsi, maupun kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 17
Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berisi kebijakan, strategi, indikasi program, serta program dan rencana pembiayaan yang terkait dengan rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan muatan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Tahunan baik nasional melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP), provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan ini dimaksudkan untuk dapat terjaminnya penganggaran dan pelaksanaan setiap tahun.
