UU
Pasal 16
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan pendataan
penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, atau pengelolaan hak atas tanah pertanian pangan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipatif
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal 16
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Penetapan
