UU
Pasal 15
(1) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disebarkan kepada masyarakat
untuk mendapatkan tanggapan dan saran perbaikan.
(2) Tanggapan dan saran perbaikan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Usulan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat diajukan oleh masyarakat untuk
dimusyawarahkan dan dipertimbangkan bersama pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 15
Cukup jelas.
