UU
Pasal 14
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diawali dengan penyusunan usulan perencanaan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perencanaan usulan Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan:
inventarisasi;
identifikasi; dan
penelitian.
Penjelasan Pasal 14
Cukup jelas.
