UU
Pasal 13
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan jangka panjang dan jangka menengah memuat
analisis dan prediksi, sasaran, serta penyiapan luas lahan cadangan dan luas lahan baku.
(2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tahunan memuat sasaran produksi, luas tanam dan
sebaran, serta kebijakan dan pembiayaan.
Penjelasan Pasal 13
Cukup jelas.
