UU
Pasal 12
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional menjadi acuan perencanaan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi menjadi acuan perencanaan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 12
Cukup jelas.
