UU
Pasal 11
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun baik di tingkat nasional, provinsi, maupun
kabupaten/kota.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
perencanaan jangka panjang;
perencanaan jangka menengah; dan
perencanaan tahunan.
Penjelasan Pasal 11
Cukup jelas.
