UU
Pasal 10
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijadikan dasar untuk menyusun prediksi jumlah
produksi, luas baku lahan, dan sebaran lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta kegiatan yang menunjang.
(2) Perencanaan jumlah produksi merupakan perencanaan besarnya produksi berbagai jenis Pangan Pokok
pada periode waktu tertentu di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan luas dan sebaran lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan perencanaan
mengenai luas lahan cadangan, luas lahan yang ada, dan intensitas pertanaman pertanian pangan di
tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
