Pasal 9
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan perencanaan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan pada:
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada:
pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk;
pertumbuhan produktivitas;
kebutuhan pangan nasional;
kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian pangan;
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
musyawarah petani.
(4) Perencanaan kebutuhan dan ketersediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan
terhadap lahan pertanian pangan yang sudah ada dan lahan cadangan.
(5) Lahan pertanian pangan yang sudah ada dan lahan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
didasarkan atas kriteria:
kesesuaian lahan;
ketersediaan infrastruktur;
penggunaan lahan;
potensi teknis lahan; dan/atau
luasan kesatuan hamparan lahan.
Penjelasan Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kesesuaian lahan” adalah perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan kepada lahan yang secara biofisik terutama dari aspek kelerengan, iklim, sifat fisik, kimia, dan biologi cocok untuk dikembangkan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “ketersediaan infrastruktur” adalah perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang memperhatikan ketersediaan infrastruktur pendukung pertanian pangan antara lain sistem irigasi, jalan usaha tani, dan jembatan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “penggunaan lahan” adalah bentuk penutupan permukaan lahan atau pemanfaatan lahan baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan manusia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “potensi teknis lahan” adalah lahan yang secara biofisik, terutama dari aspek topografi/lereng, iklim, sifat fisika, kimia, dan biologi tanah sesuai atau cocok dikembangkan untuk pertanian.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “luasan kesatuan hamparan lahan” adalah perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran dan luasan hamparan lahan yang menjadi satu kesatuan sistem produksi pertanian yang terkait sehingga tercapai skala ekonomi dan sosial budaya yang mendukung produktivitas dan efisiensi produk.
