UU
Pasal 18
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan penetapan:
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
