UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006
Pasal 9
(1) Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
- Dana Perimbangan; dan
- Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp244.607.806.138.000,00 (dua ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh miliar delapan ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
(3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.593.208.800.000,00 (sembilan triliun lima ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
- Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
