UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006
Pasal 7
(1) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut
jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf c terdiri dari:
- Belanja pegawai;
- Belanja barang;
- Belanja modal;
- Pembayaran bunga utang;
- Subsidi;
- Belanja hibah;
- Bantuan sosial; dan
- Belanja lain-lain.
(2) Tambahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun
Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK).
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
Pasal 7A, sehingga keseluruhan Pasal 7A berbunyi sebagai
berikut:
