Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 –
Ayat (2) Dana Bagi Hasil semula direncanakan sebesar Rp68.461.251.050.000,00 (enam puluh delapan triliun empat ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah). Ayat (3) Dana Alokasi Umum semula direncanakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah). Ayat (4) Dana Alokasi Khusus semula direncanakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Dana Perimbangan sebesar Rp244.607.806.138.000,00 (dua ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh miliar delapan ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), termasuk pembayaran kekurangan DBH dan DAK tahun 2000 sampai dengan tahun 2006 serta bagian daerah atas proyeksi piutang negara hasil produksi batubara, terdiri dari: (dalam rupiah)
Semula Menjadi
- Dana bagi hasil (DBH) 68.461.251.050.000,00 62.726.306.138.000,00
- DBH Perpajakan 33.065.254.400.000,00 32.435.368.289.000,00 i DBH Pajak Penghasilan 7.475.290.420.000,00 7.494.228.881.000,00
- Pajak penghasilan Pasal 21 6.982.154.090.000,00 6.982.154.090.000,00
- Pajak penghasilan Pasal
25/29 orang pribadi 493.136.330.000,00 512.074.791.000,00
ii DBH Pajak Bumi dan
Bangunan 20.198.655.280.000,00 20.968.274.281.000,00
iii DBH Bea Perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan 5.391.308.700.000,00 3.972.865.127.000,00
- DBH Sumber Daya Alam 35.395.996.650.000,00 30.290.937.849.000,00 i DBH Minyak Bumi 15.827.070.000.000,00 12.072.850.000.000,00 ii DBH Gas Alam 11.623.150.000.000,00 9.817.410.000.000,00 iii DBH Pertambangan Umum 6.035.525.550.000,00 6.731.956.750.000,00
- Iuran Tetap 47.396.800.000,00 47.396.960.000,00
- Royalti 5.988.128.750.000,00 6.684.559.790.000,00 iv DBH Kehutanan 1.710.251.100.000,00 1.508.721.099.000,00
- Provisi Sumber Daya Hutan 1.152.615.880.000,00 956.695.879.000,00
- Iuran Hak Pengusahaan Hutan 36.835.220.000,00 36.825.220.000,00
- Dana Reboisasi 520.800.000.000,00 515.200.000.000,00 v DBH Perikanan 200.000.000.000,00 160.000.000.000,00
- Dana . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 –
Dana Alokasi Umum (DAU) 164.787.400.000.000,00 164.787.400.000.000,00
Dana Alokasi Khusus (DAK) 17.094.100.000.000,00 17.094.100.000.000,00
- DAK bidang pendidikan 5.195.290.000.000,00 5.195.290.000.000,00
- DAK bidang kesehatan 3.381.270.000.000,00 3.381.270.000.000,00
- DAK bidang infrastruktur 5.034.340.000.000,00 5.034.340.000.000,00 i Jalan 3.113.060.000.000,00 3.113.060.000.000,00 ii Irigasi 858.910.000.000,00 858.910.000.000,00 iii Air bersih dan sanitasi 1.062.370.000.000,00 1.062.370.000.000,00
- DAK bidang prasarana pemerintahan 539.060.000.000,00 539.060.000.000,00
- DAK bidang kelautan dan perikanan 1.100.360.000.000,00 1.100.360.000.000,00
- DAK bidang pertanian 1.492.170.000.000,00 1.492.170.000.000,00
- DAK bidang lingkungan hidup 351.610.000.000,00 351.610.000.000,00
Angka 11
