UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 64
BAB 4 — RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN,
(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
disampaikan kepada Dewan Komisaris atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Anggaran dasar dapat menentukan rencana kerja yang
disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal anggaran dasar menentukan rencana kerja
harus mendapat persetujuan RUPS, rencana kerja tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.
