UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 65
BAB 4 — RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN,
(1) Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan.
(2) Rencana kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi
Perseroan yang rencana kerjanya belum memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Laporan Tahunan
