UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 57
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai
pemindahan hak atas saham, yaitu:
- keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal pemindahan hak atas saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.
