Pasal 56
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta
pemindahan hak.
(2) Akta pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada
Perseroan.
(3) Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham,
tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum dilakukan, Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemindahan hak atas
saham yang diperdagangkan di pasar modal diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
