Pasal 58
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang
saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
(2) Setiap pemegang saham penjual yang diharuskan
menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah
lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban . . .
(3) Kewajiban menawarkan kepada pemegang saham
klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.
