UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 32
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu
dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
