UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 33
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal . . .
(2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali
untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
