UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 31
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal
saham.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
