UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 30
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
(1) Menteri mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia:
- akta pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
- akta perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (1);
- akta perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
(2) Pengumuman . . .
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Modal
