UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 26
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
Perubahan anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
- persetujuan Menteri;
- kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau
- pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan .
