UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 25
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
(1) Perubahan anggaran dasar mengenai status Perseroan
yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
- efektif pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal bagi Perseroan Publik; atau
- dilaksanakan penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Dalam hal pernyataan pendaftaran Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b tidak melaksanakan penawaran umum saham,
Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.
