UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 16
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
(1) Perseroan tidak boleh memakai nama yang:
- telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
- bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
- tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
- terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
- mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
(2) Nama . . .
(2) Nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan
Terbatas” atau disingkat “PT”.
(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan “Tbk”.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian
nama Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah
