UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 17
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
(1) Perseroan mempunyai tempat kedudukan di daerah kota
atau kabupaten dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
