UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 15
BAB 2 — PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN
(1) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
- nama . . .
- nama dan tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
- nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
- tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(3) Anggaran dasar tidak boleh memuat:
- ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
- ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
