UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian
Timur yang berkedudukan di Dataran Hunimoa di Kecamatan Seram
Timur, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari
untuk sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati.
(2) Untuk mempersiapkan infrastruktur di ibu kota Kabupaten Seram Bagian
Barat yang berkedudukan di Dataran Hunipopu di Kecamatan Seram
Barat, maka penentuan tempat pelaksanaan pemerintahan sehari-hari untuk
sementara ditetapkan oleh Penjabat Bupati.
