Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya
Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian Timur dan
Kabupaten Seram Bagian Barat dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Maluku Tengah, dan penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di
Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Maluku Tenggara.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Seram Bagian
Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian
Barat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru.
(3) Pengajuan ...
PRESIDEN
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Seram Bagian Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh
Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Maluku
Tengah, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan
oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten
Maluku Tenggara.
