UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR,
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat,
dan Kabupaten Kepulauan Aru dapat menetapkan Peraturan Daerah dan
membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini,
semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan
Bupati Maluku Tenggara tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten
Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten
Kepulauan Aru.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Maluku Tengah dan
Bupati Maluku Tenggara yang berlaku di Kabupaten Seram Bagian
Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru
harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 19 ...
PRESIDEN
