UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 18
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Pertanggungjawaban Korporasi:
- Perusahaan pers (badan hukum) yang dipidana
- Tetapi diwakili oleh penanggung jawab
- Penanggung jawab = Pemred atau Direktur
Prinsip:
- Corporate criminal liability
- Penanggung jawab sebagai representatif
- Sesuai Pasal 12
Ayat (3) Cukup jelas
