UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga organisasi pemantau media (media watch).
Legitimasi Media Watch:
- "Dapat dibentuk" - Diperbolehkan eksplisit
- Lembaga organisasi pemantau media
- Media watch = legal dan legitimate
Fungsi:
- Memantau kualitas pemberitaan
- Melaporkan pelanggaran
- Menyampaikan usulan ke Dewan Pers
Signifikansi: Penjelasan ini memberikan landasan hukum eksplisit bagi keberadaan organisasi media watch sebagai bagian dari co-regulation pers.
