UU
KESF^IAHTERAAN IBU DAN ANAK
Pasal 9
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak pekerja yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakedaan.
