Pasal 10
BAB 2 — HAK DAN KEWAJIBAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3),
Pasal 5, dan Pasal6 bagi aparatur sipil negara, anggota Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua Hak Anak
Pasal 1 1
(1) Setiap Anak berhak:
- hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal;
- atas identitas diri dan status kewarganegaraan;
- mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali ada indikasi medis, Ibu tidak ada, atau lbu terpisah dari Anak;
- mendapatkan makanan pendamping air susu ibu sesuai dengan standar mulai usia 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun;
e.mendapatkan... SK No 230267 A
PRESIDEN
- mendapatkan jaminan gizi sejak lahir sampai dengan usia 2 (dua) tahun;
- memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan/atau kebutuhan fisik dan mental;
- memperolehpemenuhankesejahteraansosial;
- mendapatkan pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal;
- berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan Anak yang sebaya; dan
- mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang. (21 Dalam hal terdapat indikasi medis, Ibu tidak ada, atau Ibu terpisah dari Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Anak berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif dari pendonor air susu ibu.
(3) Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
(4) Setiap Anak yang lahir berhak menjadi peserta jaminan
kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Anak yang memerlukan perlindungan khusus memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan anak.
(6) Anak yang tidak mempunyai orang tua, pemenuhan hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Anak yang mengalami gangguan perilaku diberi pelayanan
dan asuhan yang bertujuan mengatasi hambatan dan memenuhi hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Anak berhak mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak.
Bagian Ketiga. . .
SK No 230268 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Kewajiban
